Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkomdigi: Judi Online Harus Diperangi Bersama dan Libatkan Lintas Sektor

📅 Senin, 05 Mei 2025, 18:50 WIB | Oleh:
Menkomdigi: Judi Online Harus Diperangi Bersama dan Libatkan Lintas Sektor Doc: antara foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan penanganan praktik judi online (judol) harus menyeluruh dan melibatkan lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan lembaga masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Harus terus diperangi bersama-sama. Jadi Kementerian Komdigi komitmen terus dan kita mengajak semua lembaga masyarakat semua untuk memberantas sesuai tupoksi masing-masing. Harus menyeluruh, lintas sektor," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5).

Terkait masih belum terungkapnya bandar besar di balik praktik judi online, Meutya menyatakan bahwa proses pengungkapan pelaku utama bukan berada di ranah kementeriannya, melainkan menjadi tanggung jawab penegak hukum.

Dia mengatakan bahwa Kementerian Komdigi terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri, untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. “Kami selalu koordinasi dengan penegak hukum termasuk Pak Kabareskrim, itu sudah dilakukan, tentu secara berkala dan hati-hati,” kata dia.

Ketika ditanya apakah fokus penanganan saat ini tertuju pada bandar judi online, Meutya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke penegak hukum. “Silakan tanya ke penegak hukum, kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, jadi ranahnya, strategi terkait itu tentu jadi strategi penegak hukum yang hanya mereka yang bisa menyampaikan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum pada ruang digital dengan memblokir 1,3 juta konten judi online (judol).

Saat membuka acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Jumat (2/5), Meutya menjelaskan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.