Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Siapa Cepat Dia Dapat! Satgas Halal Kepulauan Riau Menyediakan 4.000 Sertifikat Halal Gratis

📅 Kamis, 01 Mei 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Siapa Cepat Dia Dapat! Satgas Halal Kepulauan Riau Menyediakan 4.000 Sertifikat Halal Gratis Doc: ANTARA
Ket. Bazar UMKM makanan dan minuman di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

TANJUNGPINANG – Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini menyediakan 4.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon mengatakan kuota tersebut diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari total satu juta kuota sertifikat halal secara nasional di tahun ini.

"Dari satu juta sertifikat halal yang disiapkan BPJPH, kita dapat 4.000 kuota untuk se-Kepri. Sistemnya, siapa cepat dia dapat," katanya di Tanjungpinang, Kamis(01/5).

Ia menyebut bahwa sertifikat halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa barang yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan produk bersangkutan memenuhi syarat kehalalan berdasarkan hukum Islam, yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal untuk tahap pertama ini ialah makanan dan minuman, serta bahan penolong atau pembantu lainnya yang akan dicampurkan ke dalam pembuatan produk tersebut.

Termasuk jasa penyembelihan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) juga wajib bersertifikat halal.

"Bagi yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus menuju wajib halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober 2026. Artinya mulai 18 Oktober 2026, produk-produk itu sudah wajib bersertifikat halal," ungkapnya.

Titik menyampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika pelaku usaha belum mempunyai sertifikat halal maka berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penarikan peredaran produk di pasaran.

Lanjutnya menjelaskan, pengurusan sertifikat halal sangat mudah melalui website Sihalal, apalagi untuk produk-produk sederhana tanpa mengandung bahan kritis, misalnya industri rumahan atau UMKM yang memproduksi keripik ubi pisang, dan ikan.

Ia memaparkan syarat mengurus sertifikat halal, antara lain pelaku usaha wajib mempunyai KTP, lalu Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada produknya ketika diinput secara online.

Berikutnya, memiliki penyelia halal atau orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan dalam produk memenuhi standar halal.

Selanjutnya, pelaku usaha menginput bahan disertai dengan nama dan merek produknya, serta menuliskan proses pembuatan produk dari awal sampai dikemas dan siap jual.

"Setelah itu, tinggal submit atau kirim," ungkapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.