Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Krisis Pengangguran di Sumbar, Empat Perusahaan Resmi Ajukan PHK

📅 Kamis, 01 Mei 2025, 18:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Krisis Pengangguran di Sumbar, Empat Perusahaan Resmi Ajukan PHK Doc: Antara Sumbar/ Taufan Razzak
Ket. Ilustrasi - Pabrik tekstil tua di Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berdiri sejak 1950 namun masih eksis memproduksi kain sarung hingga 3.500 helai setiap bulannya.

PADANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menyebabkan karyawan kehilangan sumber penghasilan utama, yang dapat berdampak signifikan pada kondisi finansial dan kesejahteraan keluarga.

Secara lebih luas, PHK dapat meningkatkan pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayahnya telah mengajukan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis (1/5).

Nizam menyebut dua perusahaan merupakan skala swasta nasional, satu lokal dan satu lagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Keempat perusahaan itu bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur.

Ia mengatakan saat perwakilan perusahaan datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan melakukan PHK mengingat kondisi finansial selama beberapa tahun terakhir.

"Bahkan, beberapa perusahaan yang datang melapor itu sudah mendekati pailit," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan ketika sebuah perusahaan mengambil kebijakan PHK, maka wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Misalnya, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Kemudian, mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

"Kalau bisa ketika ingin melakukan PHK jangan langsung diledakkan misalnya langsung 300 orang, perusahaan bisa mencicil," saran dia.

Namun, apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah mulai membaik, maka diharapkan kembali memanggil karyawan yang terdampak PHK untuk kembali dipekerjakan.

Nizam menjelaskan salah satu perusahaan menyampaikan alasannya mengajukan PHK karyawan yakni naiknya harga komoditas barang baku. Dari awalnya Rp2.900 kini naik drastis menjadi Rp13.000.

"Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.