KPU RI Pastikan Partisipasi Pemilih di Semua PSU Turun jika Dibandingkan Pilkada 27 November 2024 Lalu
📅 Jumat, 25 Apr 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Angka partisipasi pemilih di sembilan wilayah yang menggelar PSU pada 19 April lalu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa angka partisipasi pemilih di setiap wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengalami penurunan.
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan, sebanyak sembilan wilayah yang melaksanakan PSU pada 19 April 2025 termasuk Kabupaten Serang mengalami penurunan angka partisipasi pemilih jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Penurunan partisipasi sekitar 4-6 persen dari tanggal 27 November 2024,” katanya setelah monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di sebuah hotel, Kamis (24/4).
Menurut Iffa, penurunan angka partisipasi tersebut karena euforianya yang berbeda pada saat pemilihan serentak 27 November. Serta saat PSU ini banyak masyarakat yang tidak bisa meninggalkan aktivitasnya meskipun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri maupun kepala daerah masing-masing.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Meskipun telah diberikan hari libur melalui surat edaran Mendagri, tidak semua masyarakat dapat meninggalkan aktivitas pekerjaannya,” jelasnya.
Meski demikian, kata Iffa, KPU telah melakukan sosialisasi dengan maksimal dalam pelaksanaan PSU ini. Kedepan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kualitas partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada dapat terus meningkat.
Dikatakan Iffa, Kabupaten Serang termasuk dalam 26 perkara yang diputus oleh MK, dengan substansi gugatan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk bisa menerima hasil penetapan suara dengan lapang dada. “Saya harap semua pasangan calon bisa lapang dada menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” terangnya.
KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU, agar hasilnya tidak kembali disengketakan di MK.
KPU RI menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih PSU Kabupaten Serang menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK apabila tidak ada gugatan. “Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam pilkada masih harus menunggu proses BRPK MK usai penetapan hasil rekapitulasi suara, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke MK,” kata Iffa Rosita.
PSU Tasikmalaya
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum menentukan waktu penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil PSU karena harus menunggu putusan MK terkait ada atau tidaknya gugatan hasil PSU.
“Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Kamis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!