Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kategorisasi sebagai UMKM Jadi Jalan Tengah Atasi Kekosongan Payung Hukum bagi Ojol

📅 Jumat, 25 Apr 2025, 20:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kategorisasi sebagai UMKM Jadi Jalan Tengah Atasi Kekosongan Payung Hukum bagi Ojol Doc: ANTARA FOTO/Khaerul Izan
Ket. Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

JAKARTA - Keberadaan ojek online memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi pengguna, pengemudi, maupun perusahaan ojek online. Layanan ini tidak hanya mempermudah transportasi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru. 

Selain itu, kehadiran ojek online telah menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi para pengemudi. Banyak orang yang beralih dari pekerjaan lain untuk menjadi mitra ojek online. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman menyatakan bahwa langkah untuk memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM merupakan solusi konkret untuk mengatasi ketiadaan payung hukum yang selama ini dialami para pengemudi.

Maman menegaskan bahwa usulan itu juga adalah respons langsung terhadap aspirasi yang telah lama disuarakan oleh komunitas ojek online. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan presiden untuk bersikap responsif terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan banyak orang.

“Ini pun sudah kami komunikasikan dengan asosiasi-asosiasi ojek online yang menurut kami cukup punya kompetensi mewakili ojek online,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (25/4).

Meskipun demikian, Maman menyebut pembahasan mengenai hal ini masih akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan lain di balik usulan ini. Pihaknya menyoroti potensi kerugian yang mungkin dialami pengemudi ojek online jika mereka dimasukkan dalam skema pekerja formal.

Ia memaparkan kekhawatiran utama adalah terkait dengan persyaratan kompetensi yang mungkin ditetapkan oleh aplikator.

"Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik, saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja — yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online bekerja dengan baik sampai hari ini — tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja, mereka hanya bisa diterima 10 persen. Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?" jelasnya.

Dengan dimasukkannya ojek online ke dalam kategori UMKM, para pengemudi diharapkan dapat memperoleh payung hukum yang jelas serta berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.

Sebelumnya, Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.