Pemprov NTB Targetkan Bentuk 1.166 Koperasi Desa Merah Putih
📅 Rabu, 23 Apr 2025, 13:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan dapat membentuk 1.166 unit koperasi desa merah putih sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di wilayahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan pembentukan koperasi merah putih ini sesuai dengan target Presiden Prabowo untuk membuat 80 ribu unit di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, termasuk NTB.
“Cita-cita kita membuat 1.166 koperasi sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di NTB," ujarnya di Mataram, NTB, Rabu (23/4).
Ia mengatakan koperasi desa merah putih yang akan dibentuk tersebut sesuai dengan jumlah 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB.
Namun, kata Masyhuri, meski dalam petunjuk pelaksanaan (juklak), dimungkinkan dua desa boleh membuat satu koperasi, pihaknya akan membuat setiap satu desa/kelurahan untuk satu koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kita di NTB lebih tepat membuat 1 koperasi, karena populasi kita besar. Makanya, kami mengajak kabupaten/kota melihat di lapangan faktanya seperti apa," katanya.
Masyhuri menyebutkan dari 10 kabupaten dan kota di NTB sudah ada dibentuk koperasi merah putih tersebut, namun jumlahnya belum banyak.
Misalnya, di Kabupaten Lombok Tengah baru 1 unit dan Dompu juga baru 1 unit. Sementara, kabupaten kota lain belum ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tapi, semua masih berproses sekarang ini. Namun sebagian besar sudah sosialisasi, karena memang tahapnya sekarang masih sosialisasi. Tapi, kita harapkan secepatnya terbentuk di semua desa/kelurahan," ujarnya.
Untuk pembuatan koperasi merah putih ini,menurut Masyhuri, ada tiga, yakni pertama membentuk koperasi baru, kedua mengaktifkan atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif menjadi aktif kembali, dan ketiga, koperasi yang sudah ada atau baik, tapi mau diubah menjadi koperasi merah putih.
"Untuk pengawas koperasi tergantung hasil musyawarah saat pembentukannya. Yang pasti, hanya satu istimewanya yakni ketua pengawasnya harus kepala desa atau lurah. Sementara yang lain itu dipilih. Tapi, minimal pengurus tiga, ketua, sekretaris dan bendahara," ucapnya.
Masyhuri menyatakan ada tujuh unit bisnis koperasi merah putih yang harus dipenuhi, yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.
Meski demikian, lanjutnya, bisa saja tidak dipenuhi karena perbedaan karakteristik masing-masing desa, sehingga pembentukannya pun disesuaikan dengan potensi desa/kelurahan yang ada.
"Jadi, tujuh unit bisnis ini bisa saja berkembang sesuai dengan potensi desa/kelurahan setempat. Misalnya, Desa Gili Indah yang mencakup Gili Trawangan, Meno dan Air tidak mungkin membuat gudang pertanian karena daerah ini adalah destinasi wisata, maka mungkin koperasi jasa wisata," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!