Kritik AS Harus Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Birokrasi RI yang Kurang Transparan
📅 Rabu, 23 Apr 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Permintaan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif perdagangan dengan delegasi Indonesia tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan reaktif seakan-akan mereka mendikte dan mencampuri urusan dalam negeri.
Kritik dan keluhan dari AS tersebut semestinya disikapi dengan bijak dan menjadikannya sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola birokrasi di Indonesia termasuk memperbaiki kualitas industri, dan bagaimana meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Sebagai informasi, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua Jakarta, terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia lainnya.
Pakar ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menyatakan bahwa kritik yang disampaikan AS semestinya tidak dilihat semata sebagai tekanan, melainkan sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawarnya dalam tatanan perdagangan global.
“Kita tidak perlu defensif secara berlebihan. Justru, ini momen untuk menunjukkan bahwa Indonesia punya kapabilitas dan komitmen dalam reformasi ekonomi jangka panjang,” kata Aditya saat ditemui di Kampus STIE YKP Yogyakarta, Selasa (22/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Aditya, catatan USTR soal penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta kekhawatiran terhadap perubahan UU Paten, sebaiknya dijadikan pijakan introspektif bagi Indonesia dalam membenahi ekosistem perlindungan inovasi di dalam negeri.
“Isu HKI bukan hanya soal memenuhi standar internasional, tapi juga soal memastikan bahwa inovator lokal kita benar-benar mendapatkan insentif untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.
Kendati demikian, Aditya juga menekankan pentingnya menjaga arah reformasi agar tetap sesuai dengan kepentingan nasional. “Revisi regulasi seperti UU Paten melalui UU Cipta Kerja, harus tetap mencerminkan kebutuhan sektor industri dalam negeri, termasuk UMKM dan start-up yang tengah berkembang. Fleksibilitas dalam lisensi dan impor paten harus dibingkai dalam kepentingan pembangunan ekonomi inklusif,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Situasi seperti itu tambahnya justru membuka peluang bagi Indonesia untuk mempraktikkan smart diplomacy. “Amerika Serikat menyuarakan keprihatinannya, tetapi kita punya kesempatan untuk merespons secara elegan dengan menunjukkan kemajuan konkret dalam reformasi hukum, transparansi birokrasi, dan peningkatan kualitas ekspor,” katanya.
Aditya juga mendorong pemerintah untuk memperkuat posisi negosiasi Indonesia dalam forum bilateral dan multilateral.
“AS adalah mitra strategis, tetapi Indonesia juga memiliki mitra dagang lain di Asia, Eropa, dan Afrika. Diversifikasi pasar dan aliansi strategis bisa menjadi kunci agar kita tidak hanya bertahan, tetapi justru tumbuh lebih kuat di tengah tekanan,” pungkasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan, keluhan dan sekaligus masukan USTR sangat penting dan perlu mendapat perhatian pemerintah sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola ekonomi nasional terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Selama ini pemerintah belum optimal dalam melaksanakan transapransi (Open Governance) dalam pengelolaan kebijakan dan regulasi ekonomi dan meniliki celah pelanggaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!