Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Eks Presiden Yoon Jalani Sidang Pidana Kedua

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 02:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Eks Presiden Yoon Jalani Sidang Pidana Kedua Doc: AFP/JUNG YEON-JE
Ket. Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk-yeol

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol, pada Senin (21/4) kembali hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang kedua atas kasus pidananya guna membela diri terhadap tuduhan pemberontakan atas pernyataan darurat militernya yang berumur pendek.

Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya awal bulan ini, setelah dimakzulkan dan diskors oleh anggota parlemen atas upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil, yang mengakibatkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.

Yoon menjadi kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditangkap pada Januari lalu terkait dengan kasus pidana terhadapnya, meskipun ia kemudian dibebaskan karena alasan prosedural.

Hadirnya Yoon di pengadilan pada Senin adalah pertama kalinya media diizinkan untuk mendokumentasikan persidangan pidana mantan presiden tersebut, di mana ia duduk di kursi terdakwa sebelum persidangan dimulai.

Dengan mengenakan jas dan dasi merah, Yoon tampak acuh tak acuh saat fotografer memotretnya duduk di ruang sidang.

“Agenda sidang kedua adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tim kuasa hukum pihak Yoon melakukan pemeriksaan saksi,” lapor kantor berita KBS.

Pada hari pertama persidangan pidananya pekan lalu, mantan presiden itu membela diri di pengadilan, berbicara selama lebih dari 90 menit, menyangkal bahwa ia telah melakukan pemberontakan.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korsel ketiga yang dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan, setelah dua pemimpin militer Korsel terkait dengan kudeta tahun 1979.

Atas tuduhan pemberontakan, Yoon dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Namun sangat kecil kemungkinan hukuman itu akan dilaksanakan karena Korsel telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.

Secara terpisah, pekan lalu polisi berupaya menggerebek bekas kantor kepresidenan Yoon dan pengawalnya sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penghalangan pelaksanaan surat perintah penangkapan, tetapi gagal setelah petugas keamanan presiden menolak izin mereka untuk memasuki kediaman tersebut. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.