Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkat Menyusui Rendah, AIMI Dorong Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Terhadap Ibu Menyusui

📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:50 WIB | Oleh:

Irma Hidayana selaku founder pelanggarankode.org mengatakan, pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula terus menghambat implementasi kebijakan perlindungan menyusui. Produsen susu formula semakin eksploitatif mempengaruhi ibu, para nakes, dan masyarakat luas melalui berbagai cara, seperti menggunakan influencer, momfluencers, dan bekerja sama dengan asosiasi tenaga kesehatan, untuk membangun citra positif produk susu formula.

“Pelanggaarankode.org berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran ini untuk melindungi hak menyusui disusui bagi ibu dan bayi,” jelas dia.

Peran AIMI dalam Meningkatkan Angka Menyusui di Indonesia

AIMI telah berperan besar dalam mengedukasi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya ASI eksklusif. Sejak berdiri, AIMI telah memberikan berbagai layanan, seperti kelas edukasi menyusui, konseling laktasi, dan kampanye penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kesadaran publik dan menciptakan support system bagi ibu menyusui.

Dalam level kebijakan AIMI juga telah mendorong berbagai berbagai kebijakan yang memberikan perlindungan ibu menyusui, serta menjadi bagian dari HAM yang perlu dipenuhi oleh negara seperti penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum. 

“Perkembangan tren promosi susu formula yang tidak etis semakin mengganggu usaha kami dalam mempromosikan pemberian ASI. AIMI berkomitmen untuk terus mendukung ibu menyusui dengan memberikan edukasi dan advokasi kepada pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang lebih mendukung ibu menyusui dan membatasi praktik pemasaran susu formula,” tandas Lianita Prawindarti, Sekjen AIMI Pusat.

Rekomendasi AIMI untuk Meningkatkan Perlindungan Ibu Menyusui di Indonesia

Berdasarkan refleksi 18 tahun, AIMI memberikan beberapa rekomendasi untuk terus meningkatkan perlindungan ibu menyusui di Indonesia:

Peningkatan Implementasi Kebijakan

AIMI mendesak pemerintah untuk memperkuat implementasi kebijakan ASI eksklusif, baik di tempat kerja maupun fasilitas umum dengan pengawasan yang lebih ketat. Di samping itu, UU KIA yang baru saja disahkan pada tahun 2024 lalu yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan dimana sejalan dengan masa pemberian ASI eksklusif, belum bisa dirasakan penuh oleh seluruh ibu karena hanya berlaku pada ibu atau bayi yang memiliki kondisi khusus atau masalah kesehatan tertentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Selain itu, cuti ayah yang sangat minim juga menjadi tantangan besar, karena peran ayah dalam mendukung ibu menyusui dan pengasuhan bayi sangat penting. Dukungan dari suami dan keluarga, terutama dalam membantu ibu menyusui, perlu diakui dan diprioritaskan dalam kebijakan perlindungan ibu dan anak.

Penyediaan Fasilitas Menyusui yang Memadai

Pemerintah harus menyediakan fasilitas menyusui yang memadai di tempat-tempat umum serta mendorong tempat kerja dan pihak swasta untuk menyediakan fasilitas menyusui untuk memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.