Tanggal 3 April Diusulkan Jadi Hari NKRI, Ini Tanggapan Ketua MPR
📅 Minggu, 20 Apr 2025, 08:33 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: MPR RI
JAKARTA - Tanggal 3 April diusulkan menjadi Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan mempertimbangkan mosi integral Natsir.
"Hari Pancasila dan Hari Sumpah Pemuda, dua hal ini kita peringati. Yang terlupakan yang baru saja disampaikan kawan-kawan Dewan Dakwah (soal hari jadi NKRI),” ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat menghadiri halalbihalal dengan keluarga besar Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/4), sebagaimana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/4).
Menurut Muzani, mosi yang diajukan oleh pemimpin Partai Masyumi Mohammad Natsir di hadapan parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950 merupakan bentuk penyatuan bangsa, menyempurnakan sejarah bangsa seperti sumpah pemuda, dan penetapan Pancasila.
Kala itu Natsir mengajukan mosi yang bertujuan untuk mengusulkan agar negara-negara bagian dalam RIS kembali bersatu menjadi NKRI.
"Kenapa kemudian pandangan ini (mosi integral Natsir, pembubaran RIS dan kembali ke NKRI) bisa diterima dengan cepat oleh fraksi-fraksi yang berbeda pandangan politik dan ideologi ketika itu? Karena mereka punya kesamaan pandangan dan kepentingan kenapa kita harus kembali pada NKRI," ujar Muzani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Muzani melanjutkan, ”Sebagai orang yang memiliki visi ke depan tentang Indonesia, Natsir melihat kalau bentuk negara federal ini diteruskan ada bahaya dan ancamannya bagi masa depan bangsa ini. Apa bahayanya? Yakni persatuan yang kita cita-citakan dalam bernegara, dalam merah putih, dalam NKRI, bisa rusak dan terpecah belah.”
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!