Gubernur Papua Barat Menerbitkan Surat Edaran Moratorium Mutasi PNS
📅 Jumat, 18 Apr 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menerbitkan surat edaran nomor 800.1.3.1/259 Tahun 2025 tentang Moratorium Permohonan Mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat edaran tersebut mempertimbangkan pelaksanaan pemetaan dan upaya penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai hasil analisis jabatan.
"Moratorium PNS juga berkaitan dengan efisiensi anggaran dan kemampuan fiskal daerah," kata Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani kepada awak media di Manokwari, Jumat (18/4).
Dia menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran moratorium menjadi landasan untuk mencegah permohonan mutasi PNS dari dan ke lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pencabutan atau peninjauan kembali moratorium mutasi dapat dilakukan setelah pemerintah provinsi menyelesaikan penataan dan pembinaan terhadap sumber daya aparatur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Permohonan mutasi ke Pemprov Papua Barat baik dari kabupaten, antarprovinsi, dan kementerian kami hentikan sementara waktu," ucap Lakotani.
Dengan adanya surat edaran moratorium, kata dia, pimpinan perangkat daerah dilarang memberikan rekomendasi atau persetujuan permintaan mutasi ke lingkup Pemprov Papua Barat.
Penerbitan surat edaran moratorium tidak terlepas dari banyaknya permohonan mutasi ke Pemprov Papua Barat dari pemerintah kabupaten se-Papua Barat, antarprovinsi, dan kementerian/lembaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sekali lagi, pemprov perlu menata semua pegawainya dan kebijakan efisiensi itu. Kalau ada tambahan pegawai masuk ya pasti alokasi anggaran gaji juga naik," ucap Lakotani.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!