Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakarta Kejar Semua Wilayah Kota Layak Anak Utama

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 01:15 WIB | Oleh:
Jakarta Kejar Semua Wilayah Kota Layak Anak Utama Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6).

JAKARTA - Lima kota dan satu kabupaten Jakarta sudah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA), namun belum semuanya meraih predikat Utama.

“Kami berharap tahun inisemuanya menjadi utama,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Selasa

Sejumlah implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan PemprovI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA). Selain itu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

Guna mewujudkan KLA, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster.Mereka adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.

Jakarta meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) pada tahun 2023. Meski begitu, Mochamad akan terus mengevaluasi per wilayah, dimulai Jakarta Barat hari Senin (14/4), berlanjut Jakarta Pusat Selasa kemarinserta disambungkota-kota lainnya.

Sahkan Perda

Sentara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kekhususan tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Kami terus upayakan pengesahan perda. Memang belum masuk Program Legislasi Daerah. Tapi kami terus berjuang, mudah-mudahan tahun 2026 bisa masuk,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Selasa.

Menurut Mochamad, seiring perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ada penyesuaian-penyesuaian terkait perda atau aturan-aturan. DPRD, sambung dia, tak dapat langsung membahasnya sekaligus di tahun yang sama.

“Jadi kami menunggu antrean. Tapi itu bukan berarti kami tidak memperhatikan. Perubahan status dari DKI menjadi DKJ, tentu banyak aturan yang harus dibuat terlebih dulu,” jelas dia.

Adapun Perda Kekhususan tentang KLA untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta. Karena Jakarta belum memiliki Perda tentang KLA, maka Pemprov Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

KLA merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten di Jakarta saat ini sudah meraih penghargaan KLA. Namun, belum semuanya mendapatkan predikat Utama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.