Dorong Akses Pembiayaan bagi Koperasi, Kemenkop Pacu Peran Lembaga Penjaminan
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 23:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Sampai saat ini, banyak koperasi masih kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan, mengingat entitas tersebut tergolong unbankable. Tanpa adanya pembiayaan tersebut, koperasi akan sulit berkembang.
Karenanya, perusahaan penjaminan dinilai dapat menjadi solusi dengan memberikan jaminan. Dengan begitu, kepercayaan lembaga keuangan meningkat untuk menyalurkan pembiayaan kepada koperasi.
Kementerian Koperasi menekankan peran krusial industri penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi koperasi yang menaungi usaha kecil dan menengah (UKM).
“Perusahaan penjaminan menjadi jembatan yang memungkinkan koperasi mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan untuk mengakses pembiayaan yang dibutuhkan,” ujar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Rapat Kerja Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (15/4).
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025 menunjukkan tren positif dalam pertumbuhan industri penjaminan. Dalam lima tahun terakhir (2018-2023), industri ini mencatatkan pertumbuhan penjaminan outstanding sebesar 12,3 persen dan imbal jasa penjaminan mencapai 38,2 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, Ferry mengakui adanya tantangan terkait permodalan dan pengelolaan risiko dalam industri ini. Selain itu, hingga Desember 2023, baru terdapat 22 perusahaan penjaminan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 3 perusahaan BUMN/anak usaha BUMN, 1 swasta, dan 18 penjaminan kredit daerah atau Jamkrida.
Fakta ini menunjukkan belum semua dari 38 provinsi memiliki perusahaan penjaminan daerah, mengindikasikan adanya kesenjangan layanan penjaminan antar wilayah.
OJK telah meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan Indonesia 2024--2028. Peta jalan ini berfokus pada penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Target makro yang ditetapkan adalah mengalokasikan minimal 90 persen portofolio perusahaan penjaminan untuk mendukung UMKM dan koperasi, serta meningkatkan proporsi outstanding penjaminan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 3,5 persen pada tahun 2028.
“Prioritas peta jalan penjaminan termasuk penjaminan kredit untuk usaha produktif koperasi, serta peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri penjaminan,” jelas Ferry.
Isu strategis lain yang dibahas adalah perlunya pembentukan lembaga penjaminan ulang untuk memperkuat manajemen risiko dan stabilitas keuangan perusahaan penjaminan. Wamenkop menilai bahwa industri penjaminan, meski skalanya masih relatif kecil, memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Ferry menegaskan, dukungan dari berbagai pihak, termasuk industri penjaminan dan lembaga keuangan, sangat diperlukan untuk memastikan kesuksesan program-program koperasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!