Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unik, Hakim Pengadil Tom Lembong Ditangkap

📅 Senin, 14 Apr 2025, 14:53 WIB | Oleh:
Unik, Hakim Pengadil Tom Lembong Ditangkap Doc: ist
Ket. tom lembong

JAKARTA – Bayangkan hakim yang mestinya memberi keputusan yang adil, eee malah ditangkap karena korupsi. Ini lantaran menerima suap sehingga keputusannya tidak bena.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganti hakim anggota atas nama Ali Muhtarom dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.

Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan Alfis Setiawan untuk menjadi hakim anggota pengganti Ali, menemani Purwanto Abdullah.

Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar 578,1 miliar. Ini antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.