Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Desa Teluk Pambang Berhasil Tekan Kerusakan Hutan Mangrove hingga 96 Persen

📅 Sabtu, 12 Apr 2025, 23:18 WIB | Oleh:
Desa Teluk Pambang Berhasil Tekan Kerusakan Hutan Mangrove hingga 96 Persen Doc: Antara Foto
Ket. Dukungan kebijakan melalui pengesahan Peraturan Desa Teluk Pambang yang menetapkan perlindungan terhadap 950 hektare hutan mangrove.

Desa Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menurunkan laju kerusakan hutan mangrove hingga 96 persen dalam tiga tahun terakhir melalui keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan program konservasi.

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang melaksanakan program di desa tersebut menyampaikan laju degradasi mangrove yang sebelumnya mencapai rata-rata 27 hektare per tahun pada periode 2016–2021. Kini menyusut drastis menjadi hanya 1 Ha per tahun sepanjang 2022–2024.

"Mangrove hasil rehabilitasi memerlukan waktu sekitar 40 tahun untuk kembali menyimpan karbon seperti semula, atau bahkan bisa jadi tidak tercapai. Oleh karena itu, perlindungan mangrove yang masih ada saat ini adalah langkah mitigasi paling strategis,” kata Senior Manager Ketahanan Kawasan Pesisir YKAN, Mariski Nirwan di Bengkalis, Sabtu.

Dia mengatakan program pada desa tersebut mengusung pendekatan Nature-based Solutions (NbS) yang menempatkan perlindungan mangrove sebagai strategi utama mitigasi perubahan iklim. NbS menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem pesisir.

Dikatakannya pula di Desa Teluk Pambang semangat konservasi tumbuh pesat dengan jumlah warga yang aktif dalam pengelolaan mangrove meningkat dari hanya 5 orang menjadi 170 orang. Mereka tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan secara rutin melakukan patroli serta pengawasan kawasan mangrove desa dan sekitarnya.

Kelompok ini juga telah dibekali keterampilan teknis seperti restorasi, perlindungan, dan pemantauan mangrove, termasuk penggunaan aplikasi Avenza Maps dan sistem pemantauan berbasis internet. Selain itu, pelatihan nonteknis seperti tata kelola organisasi, administrasi, dan penyusunan proposal turut memperkuat kapasitas mereka.

Dukungan kebijakan juga hadir melalui pengesahan Peraturan Desa Teluk Pambang yang menetapkan perlindungan terhadap 950 hektare hutan mangrove. YKAN turut memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas pengelolaan kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial.

Skema ini tidak hanya memperkuat perlindungan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan. Dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah dibentuk yakni KUPS Lebah Madu dan KUPS Biota Mangrove, yang mengembangkan pemanfaatan lestari sumber daya mangrove.

"Upaya Desa Teluk Pambang menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan mitra konservasi mampu menghasilkan dampak signifikan bagi pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi lokal," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.