Penunggak Pajak Menyerbu! Samsat Rangkasbitung Penuh Sesak
📅 Kamis, 10 Apr 2025, 23:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Mansyur
LEBAK – Penghapusan pajak kendaraan yang tertunggak adalah kebijakan dari pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat) untuk menghapus sanksi administratif atau pokok pajak yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan dalam periode tertentu.
Tujuan Penghapusan Pajak Tertunggak adalah mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan; meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan; memberikan keringanan kepada masyarakat yang terbebani denda menahun; menertibkan data kendaraan yang masih aktif tapi tidak bayar pajak; dan mendukung program pemutihan kendaraan (terutama kendaraan yang sudah lama tidak aktif).
Kantor Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak dipadati penunggak pajak kendaraan yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Bantenmemutihkan atau menghapuskan pajak kendaraan tertunggak, mulai 10 April sampai 30 Juni 2015.
"Kami rela saling berdesakan untuk pemutihan pajak kendaraan roda dua yang menunggak tujuh tahun sejak 2018," kata Gopur, seorang warga Rangkasbiting Kabupaten Lebak saat ditemui di Kantor Samsat Rangkasbitung, Lebak, Kamis (10/4).
Program pemutihan pajak kendaraan sangat meringankan masyarakat, karena hanya membayar satu tahun dan tidak perlu lagi melunasi tunggakan tahun yang sudah lewat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat memadati Kantor Samsat Rangkasbitung sejak pagi hingga siang untuk pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kami sangat senang setelah membayar pajak hanya satu tahun," katanya.
Begitu juga warga lainnya, Sumarna mengaku bahwa dirinya merasa senang dan bahagia karena kendaraan roda empat miliknya yang menunggak pajak tiga tahun lalu, namun dihapus dan membayar tahun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Banten menggulirkan program itu," katanya.
Menurut Sumarna, program pemutihan pajak kendaraan ini dirasa sangat bermanfaat karena cukup banyak mengurangi biaya tunggakan yang harus dibayar.
Jika dikalkulasikan untuk membayar pokok dan pajak mobilnya sebesar Rp9 juta, namun adanya pemutihan hanya membayar Rp3 juta.
"Kami sangat terbantu adanya program pemutihan kendaraan sehingga bisa membayar pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Endad Haryanto membuka gerai tambahan untuk atasi membludaknya antrean masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga jumlahnya ribuan orang.
Masyarakat bisa membayar di gerai Mal Pelayanan Publik di Mandala, Samsat Maja, Samsat Cipanas, Samsat Malingping, dan Bayah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!