Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan Hukum Ditegakkan, Komnas HAM: Semua Pihak Harus Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 14:52 WIB | Oleh:
Pastikan Hukum Ditegakkan, Komnas HAM: Semua Pihak Harus Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada Doc: antara foto
Ket. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak semua pihak untuk mengawal kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pengawalan itu bernilai penting untuk dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada para pihak terkait, terutama kepolisian, LPSK, dan juga Komdigi. Ke depan, kasus ini penting untuk dikawal bersama, tidak hanya memastikan proses hukumnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari,” ujar Anis di Jakarta, Kamis (10/4).

Hal tersebut dia sampaikan usai menerima audiensi dari Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pembahasan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu.

Lebih lanjut, Anis mengatakan Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Menurut Anis, data menunjukkan angka kekerasan seksual di wilayah tersebut dalam kondisi darurat.

“Kami mendorong Pemprov NTT untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan kasus TPKS karena data menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan,” kata dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT yang juga merupakan Ketua PKK dan Pembina Posyandu se-Kabupaten/Kota di NTT Asti Laka Lena mengungkapkan bahwa kondisi kekerasan seksual di daerahnya itu memprihatinkan. Asti mengatakan kasus kekerasan seksual yang ada di NTT mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Kemarin ada salah satu literasi yang menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di NTT itu adalah karena kasus kekerasan seksual. Jadi ini adalah sesuatu yang memprihatinkan," kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Asti menilai diperlukan kolaborasi dari beragam pihak untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual di NTT, bahkan Indonesia.

Sebelumnya, diketahui bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Partisipasi Pendidikan Anak...

Mekarnya Bunga Suweg di Kranji Bekasi

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Mekarnya Bunga Suweg di Kra...
Daerah
Warga Klaten Gelar Kirab Bu...

Kegiatan Edukasi Pengenalan Satwa

1 jam lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kegiatan Edukasi Pengenalan...

Penyesuaian harga bright gas di Aceh

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penyesuaian harga bright ga...
Nasional
MK gelar sidang putusan 23 ...
Daerah
Bulog Yogyakarta capai targ...
Daerah
Lomba teater modern Festiva...
Daerah
Target penyelesaian perlint...

Peluncuran ekosistem Bekalista

6 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Peluncuran ekosistem Bekalista
Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.