Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Masih Menyelidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 21:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Masih Menyelidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh Doc: ANTARA
Ket. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

BANDA ACEH– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki satu peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu kasus di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.

"Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis (10/4).

Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media setelah menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.

Untuk Aceh sendiri, Atnike mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh lalu.

Adapun lima kasus tersebut yakni peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur.

Dari penyelidikan tersebut, tiga peristiwa yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.

Untuk peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah, penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.

"Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.

 Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.

Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan.

Dirinya menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, tetapi sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.

Ia berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya.

"Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan," demikian Atnike Nova Sigiro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Olahraga
Meriahnya Pembukaan Asian P...
Rona
Tips Menjalankan Bisnis War...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.