Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapenda Jabar Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bapenda Jabar Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi Doc: Antara
Ket. Kepadatan antrean pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4).

Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dan masuk sebagai wajib pajak di provinsi itu.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis, mengatakan program ini diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

"Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," katanya.

Dia menjelaskan pembebasan dimaksud diberlakukan ketika kendaraan bermotor dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemilik kendaraan cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.

"Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat," katanya.

Fajar mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan mulai dari perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

"Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah," ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. "Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Kabut Asap Dampak Kebakaran Belum Ganggu Bandara Singkawang

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kabut Asap Dampak Kebakaran...
Nasional
Perlu Segera Menghitung Ket...

Sepanjang Juni Lalu Ekonomi Bali Tumbuh Lumayan

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sepanjang Juni Lalu Ekonomi...

Perum Bulog Singkawang Serap 7.862,97 Ton Gabah Petani

27 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Perum Bulog Singkawang Sera...
Daerah
BPBD: Pohon Tumbang Menimpa...
Nasional
Pangdam Merdeka Tuntut Bint...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

Harga Cabai Rawit Rp61.350/Kg, Telur Ayam Rp29.450/Kg

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.