Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Kudus Menyatakan Mayoritas Perusahaan di Wilayahnya Membayarkan THR

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 19:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Kudus Menyatakan Mayoritas Perusahaan di Wilayahnya Membayarkan THR Doc: ANTARA
Ket. Seorang pekerja buruh rokok menerima tunjangan hari raya (THR).

KUDUS– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan mayoritas perusahaan yang ada di kabupaten itu memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan sebelum Lebaran 2025.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pembayaran THR tercatat ada 120 perusahaan di Kabupaten Kudus," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, di Kudus, Rabu (9/4).

Dengan demikian, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya mematuhi ketentuan pemerintah untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Sementara pengaduan terkait THR, imbuh dia, tercatat ada lima pengaduan selama dibuka posko pengaduan sebelum Lebaran.Dari kelima laporan tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikannya sehingga saat ini tidak ada lagi permasalahan THR yang belum terbayarkan.

Ia mengungkapkan pengaduan yang diterima, di antaranya terkait dana THR yang dibayarkan separuhnya, sedangkan sisanya ditahan perusahaan.Akan tetapi setelah didatangi, akhirnya perusahaan juga membayarkan seluruhnya sebelum Lebaran.

Demikian halnya, pengaduan soal pembayaran THR secara bertahap maupun nilai THR yang diterima tidak sesuai juga sudah diselesaikan.

"Pengaduan dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pegawai jasa pengiriman juga sudah dituntaskan," ujarnya.

Besarnya THR yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya.

Berdasarkan aturan yang ada, karyawan yang berhak menerima THR harus sudah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.

Perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR tersebut, merupakan perusahaan yang masuk kategori wajib lapor dengan jumlah pekerja lebih dari 10 karyawan.

Untuk mengantisipasi pembayaran THR tidak sesuai batas waktunya, Dinas Tenaga Kerja Kudus sudah menyampaikan surat edaran lebih awal kepada semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya hingga batas akhir pada H-7 Lebaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.