Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Kudus Menyatakan Mayoritas Perusahaan di Wilayahnya Membayarkan THR

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 19:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Kudus Menyatakan Mayoritas Perusahaan di Wilayahnya Membayarkan THR Doc: ANTARA
Ket. Seorang pekerja buruh rokok menerima tunjangan hari raya (THR).

KUDUS– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan mayoritas perusahaan yang ada di kabupaten itu memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan sebelum Lebaran 2025.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan laporan terkait pembayaran THR tercatat ada 120 perusahaan di Kabupaten Kudus," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, di Kudus, Rabu (9/4).

Dengan demikian, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya mematuhi ketentuan pemerintah untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Sementara pengaduan terkait THR, imbuh dia, tercatat ada lima pengaduan selama dibuka posko pengaduan sebelum Lebaran.Dari kelima laporan tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikannya sehingga saat ini tidak ada lagi permasalahan THR yang belum terbayarkan.

Ia mengungkapkan pengaduan yang diterima, di antaranya terkait dana THR yang dibayarkan separuhnya, sedangkan sisanya ditahan perusahaan.Akan tetapi setelah didatangi, akhirnya perusahaan juga membayarkan seluruhnya sebelum Lebaran.

Demikian halnya, pengaduan soal pembayaran THR secara bertahap maupun nilai THR yang diterima tidak sesuai juga sudah diselesaikan.

"Pengaduan dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pegawai jasa pengiriman juga sudah dituntaskan," ujarnya.

Besarnya THR yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya.

Berdasarkan aturan yang ada, karyawan yang berhak menerima THR harus sudah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.

Perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR tersebut, merupakan perusahaan yang masuk kategori wajib lapor dengan jumlah pekerja lebih dari 10 karyawan.

Untuk mengantisipasi pembayaran THR tidak sesuai batas waktunya, Dinas Tenaga Kerja Kudus sudah menyampaikan surat edaran lebih awal kepada semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya hingga batas akhir pada H-7 Lebaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.