Kementan: Pemerintah Serap Gabah Sesuai HPP
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa ketentuan penyerapan gabah kering panen sesuai HPP 6.500 rupiah per kg merupakan keberpihakan Presiden Prabowo untuk mensejahterakan petani.
"Kebijakan menaikkan HPP gabah ini menjadi bentuk nyata keberpihakan Presiden kepada petani," kata Mentan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli GKP di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni 6.500 rupiah per kilogram maka dapat dipanggil polisi.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," katanya beberapa waktu lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!