Kemensos dan Kementerian PANRB Rumuskan Tata Kelola Sekolah Rakyat dan Status Guru
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 23:43 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian. Salah satunya dengan Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik.
"Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (9/4).
Selanjutnya dia juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini dilakukan untuk mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Dia mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat diutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Selanjutnya melalui PPPK paruh waktu.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain membahas status guru, pertemuan kali ini juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. Kelembagaan sekolah rakyat akan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena sekolahnya adalah milik Kemensos walaupun secara substansinya oleh Kemendikdasmen.
"Opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraannya dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden," tuturnya.
Menpan RB, Rini Widyantini, mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi Sekolah Rakyat. Pihaknya siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tentunya opsi-opsi ini masih perlu dibahas bersama dengan Kemendikdasmen juga, karena pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!