Hak Cipta Diutamakan, Dukungan Publik Menguat untuk Pembayaran Royalti Langsung ke Kreator Lagu
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Pixabay
JAKARTA – Bagi banyak pencipta lagu, royalti adalah penghasilan utama dari karya mereka. Setiap kali lagu diputar di radio, TV, konser, platform streaming, atau digunakan dalam iklan, mereka berhak menerima kompensasi.
Royalti adalah bentuk penghargaan atas hak cipta. Mengakui bahwa lagu adalah hasil kerja kreatif yang punya nilai ekonomi, seperti produk fisik. Royalti membantu perputaran ekonomi dalam sektor musik dan hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap PDB nasional melalui industri kreatif.
Namun, saat ini, pemberian royalti dilakukan tak secara langsung. Karenanya, survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei KedaiKOPI menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung para pencipta lagu mendapatkan royalitas langsung tanpa melibatkan perantara.
"Sebanyak 85,3 persen responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta salah satunya pencipta lagu atas hak ekonomi mereka," kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/4).
Ibnu menyebut hasil survei itu juga menunjukkan bahwa 91 persen responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk keperluan komersial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebanyak 63,5 persen responden ikut berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta saat membawakan lagu di konser berbayar, bukan hanya melalui lembaga pengelola.
Walaupun demikian, sebanyak 43,4 persen responden berpendapat pengelolaan royalti melalui satu lembaga tunggal seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena terkait dengan keteraturan.
Ia melanjutkan terdapat temuan sebanyak 15,5 persen responden mendukung Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) secara eksplisit dan hanya 6,5 persen yang mendukung Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan 75,8 persen berharap keduanya dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem royalti yang lebih baik dan 62,7 persen menyatakan puas terhadap kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Namun, masih ada masalah utama masih pada aspek transparansi pelaporan dan pendistribusian royalti, yang dianggap lemah oleh mayoritas responden," ujarnya.
Dukungan Masyarakat
Terkait dengan dukungan kuat dari masyarakat terhadap keadilan hak kekayaan intelektual, sebanyak 80,1 persen responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk tiket konser atau makanan di kafe jika royalti dibayarkan secara adil kepada pencipta lagu dan penyanyi.
Sumber informasi tentang royalti pun didominasi oleh media sosial, dengan 82,3 persen responden mengaku mengetahui isu ini dari platform seperti Instagram, Twitter/X, dan TikTok, berita daring sebesar 60,8 persen dan media massa seperti TV, koran, serta radio 59,4 persen.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama-sama merancang sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan terstandar. Salah satunya yaitu melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang ada.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!