Ekonom: Pemerintah Jangan Terburu-buru Melakukan Relaksasi Impor, Dua Hal Ini Bisa Jadi Pertimbangannya
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 15:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimajaa
JAKARTA – Wacana relaksasi impor oleh pemerintah Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati. Hal ini menyusul Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (8/4) yang secara tegas meminta jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.
“Soal relaksasi impor harus dilakukan ekstra hati-hati. Setidaknya ada dua pertimbangan jika (regulasi terkait kuota) impor direvisi,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara di Jakarta, Rabu (9/4).
Menurut Bhima, pertimbangan pertama adalah terkait perang dagang yang membuat produsen dari berbagai negara mencari pasar alternatif. Dia mencontohkan pakaian jadi dari Vietnam, Kamboja dan Tiongkok akan membanjiri pasar Indonesia.
“Pelaku usaha domestik banyak yang meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 segera direvisi, tapi ini malah tidak dilakukan. Kalau impor dilonggarkan bukankah ini sama dengan bunuh diri?” imbuhnya.
Pertimbangan kedua adalah pentingnya menelaah kembali program-program pemerintah yang relevan demi mendukung tujuan terkait relaksasi impor secara umum. “Program Prabowo yang berkaitan dengan swasembada pangan jadi tidak relevan. Impor pangan yang angkanya sudah jumbo, bakal makin melonjak drastis,” kata Bhima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Presiden berasalan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus menguntungkan bagi negara.
“Saya minta permendag 8 masalahnya apa kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut saja,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).
“Kalau perlu besok saya tanda tangan, tapi enggak-enggak saya berangkat ke luar negeri, nanti begitu saya kembali, deregulasi,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.
Prabowo pun meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi segera mempercepat proses pencabutan Permendag tersebut. "Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya," katanya.
Seperti diketahui, Permendag 8/2024 menghilangkan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi, sehingga memudahkan impor dalam industri tekstil. Hal ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri sehingga memicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri.
Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal meminta waktu bertemu Presiden Prabowo untuk menjelaskan isi dari Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan jumlah kuota impor yang bakal dibuka seluas-luasnya bakal berdampak seperti apa bagi produk dalam negeri. Setelah menjelaskan isi Permendag tersebut, kemudian dia bakal meminta arahan kepada Presiden terkait jumlah yang bakal diperbolehkan untuk impor.
"Makanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut," kata Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!