Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disdukcapil DKI Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tinggal di Jakarta

📅 Senin, 07 Apr 2025, 19:23 WIB | Oleh:
Disdukcapil DKI Imbau Pendatang Baru Punya Jaminan Tempat Tinggal di Jakarta Doc: ANTARA/Katriana
Ket. Sejumlah penumpang berjalan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Senin (7/4).

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.

"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4).

DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga. Oleh karena itu, jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari.

Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi.

Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.