Tradisi Menerbangkan Balon Udara Liar saat Lebaran Ancam Keselamatan dan Bisa Dipidana, di Tulungagung Satu Rumah dan Mobil Rusak
📅 Minggu, 06 Apr 2025, 15:50 WIB | Oleh: Henri pelupessy
Doc: koran jakarta/henri pelupessy
SEMARANG – Tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran kembali memicu kekhawatiran. Tindakan masyarakat yang melakukannya tanpa pengetahuan memadai bukan hanya membahayakan penerbangan, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung.
Insiden terbaru terjadi di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kabupaten Tulungagung, ketika balon udara bermuatan petasan jatuh dan meledak, menyebabkan satu rumah dan mobil milik warga rusak.
Kasus ini menambah deretan laporan gangguan balon udara liar yang tercatat sebanyak 19 kejadian selama masa Lebaran 2025.
Fenomena balon udara ini marak di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Meski menjadi hiburan masyarakat, kebiasaan ini perlu dikaji ulang karena berisiko tinggi.
Balon udara yang terbang hingga ketinggian 30.000 kaki dapat masuk ke jalur penerbangan dan membahayakan pesawat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Balon udara yang tersedot ke dalam mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak. Jika menutupi bagian pandangan pilot, maka pendaratan bisa menjadi berbahaya,” tegas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno di Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur penggunaan balon udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.
Balon harus berwarna mencolok, maksimal tinggi 7 meter, dan ditambatkan dengan tali. Ketinggian maksimal hanya 150 meter dan lokasinya harus di luar radius 15 km dari bandara. Penggunaan bahan peledak atau api dilarang keras.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Jika balon dilengkapi petasan, pelaku bisa dijerat UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 421 UU Penerbangan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Balon udara termasuk aktivitas yang mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Selain balon udara, gangguan juga bisa datang dari layang-layang, drone, laser, dan lampion.
Sebagai langkah antisipasi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tahun 2017 mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam penanganan gangguan penerbangan.
Membentuk tim penertiban dan menyusun Perda pengelolaan kawasan sekitar bandara. Melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat, dan mengoptimalkan peran Satpol PP dalam penegakan peraturan.
Contoh Baik
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!