Capres Prancis Dihukum Bersalah Karena Korupsi
📅 Selasa, 01 Apr 2025, 09:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA
ISTANBUL - Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.
Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).
Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).
Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!