Dua Napi Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Nyepi
📅 Sabtu, 29 Mar 2025, 10:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
TARAKAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Hindu berhak menerima Remisi Khusus (RK) I yang diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri bertempat di ruang pimpinan, Jum'at (28/3).
“Remisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak napi yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif,” kata Jufri di Tarakan, Sabtu (29/3).
Artinya minimal telah menjalani masa pidana maupun substantif serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian.
Dalam rangkaian acara pemberian RK bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom ID terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemberian RK I secara simbolis dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada dua orang WBP yang beragama Hindu,” katanya.
Kegiatan ini digelar secara daring terpusat. Besaran RK I Hari Suci Nyepi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan adalah dua bulan pengurangan masa pidana.
“Kami ucapkan selamat atas remisi ini, Semoga dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri dan menyadari kesalahan serta menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tidak hanya itu, Semoga hal ini menjadi bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam memenuhi hak para napi,” kata Jufri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak napi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!