Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Amerika Serikat Pertimbangkan Larangan Perjalanan untuk 43 Negara

📅 Senin, 17 Mar 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Amerika Serikat Pertimbangkan Larangan Perjalanan untuk 43 Negara Doc: istimewa
Ket. Amerika Serikat (AS)

WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan penerapan larangan perjalanan terhadap 43 negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.

Dikutip dari Alto Broadcasting System - Chronicle Broadcasting Network (ABS-CBN) pada Minggu (16/3), dikatakan bahwa rancangan daftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori pembatasan perjalanan.

Kategori merah negara yang warganya akan dilarang sepenuhnya memasuki AS meliputi Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.

Sepuluh negara lain dalam kategori oranye. Yaitu Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Russia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.

"Dalam kasus tersebut, pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, tetapi tidak bagi orang yang bepergian dengan visa imigran atau turis," kata ABS-CBN.

Warga negara dari negara-negara dalam daftar oranye juga harus menjalani wawancara langsung untuk mendapatkan visa.

Sebanyak 22 negara lainnya dalam daftar kuning akan memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi kekhawatiran AS atau berisiko dipindahkan ke salah satu kategori yang lebih ketat.

"Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri beberapa minggu yang lalu, dan bahwa perubahan kemungkinan besar akan terjadi saat daftar tersebut mencapai Gedung Putih," kata New York Times.

Sebagai salah satu tindakan pertamanya saat menjabat, Trump membekukan program penerimaan pengungsi AS dan hampir semua bantuan luar negeri.

Trump memerintahkan pemerintah AS untuk mengidentifikasi negara-negara yang warga negaranya harus dilarang masuk dengan alasan keamanan, sebuah tindakan yang mirip dengan apa yang disebut "larangan Muslim" pada masa jabatan pertamanya.

Larangan tersebut pada tahun 2017 menargetkan warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memicu kemarahan internasional dan menyebabkan putusan pengadilan dalam negeri yang menentangnya.

Irak dan Sudan dihapus dari daftar, tetapi pada tahun 2018 Mahkamah Agung menguatkan versi larangan terbaru untuk negara-negara lain serta Korea Utara dan Venezuela.

Di masa jabatannya yang pertama pada 2017, Trump mengeluarkan larangan berkunjung bagi pelancong dari negara-negara Muslim dan negara-negara berpenghasilan rendah, terutama di Afrika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.