Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Anak Lain Jadi Korban

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 12:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Anak Lain Jadi Korban Doc: ANTARA
Ket. Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Dian Sasmita, kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, mengingat korbannya lebih dari satu orang. Kemudian pelakunya adalah pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sehingga kasus ini berdampak luar biasa pada korban.

KPAI sangat mendukung Mabes Polri, utamanya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.

FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Perbuatan FWLS dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

Polri masih mendalami motif FWLS melakukan perbuatan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.