Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Ini Disidang, Hasto: Saya Percaya terhadap Independensi Lembaga Peradilan

📅 Jumat, 14 Mar 2025, 10:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Ini Disidang, Hasto: Saya Percaya terhadap Independensi Lembaga Peradilan Doc: ANTARA
Ket. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku percaya terhadap independensi lembaga peradilan, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.

Masalahnya, kata dia, persoalan yang ia hadapi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, tidak menimbulkan kerugian negara.

"Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Oleh karenanya, ia menegaskan akan menghadapi persidangan guna berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum.

Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.

Maka dari itu, dia berpendapat dirinya merupakan tahanan politik. Apalagi, setelah ia membaca surat dakwaan dengan cermat dan menemukan hampir semua isinya merupakan produk daur ulang.

"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.

Di sisi lain, Hasto menilai proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya terlalu dipaksakan lantaran masih dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

Menurutnya, proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata berlangsung 120 hari, sedangkan penyidikan terhadap dirinya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Selain itu sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK itu tidak pernah diperiksa.

Dia pun merasa percepatan proses tersebut bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

"Hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius," ungkapnya menegaskan.

Sebelumnya, Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.