Dua Narapidana Terorisme di LP Tulungagung-Jatim Ikrar Setia pada NKRI
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 18:57 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan pengucapan ikrar ini, kedua narapidana berhak menerima remisi atau potongan masa hukuman. Mereka diperkirakan akan menjalani sisa hukuman selama 8 bulan setelah mendapat remisi sekitar 4 bulan.
Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung pemulihan dan pembinaan bagi narapidana terorisme di dalam LP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!