Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Narapidana Terorisme di LP Tulungagung-Jatim Ikrar Setia pada NKRI

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 18:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Narapidana Terorisme di LP Tulungagung-Jatim Ikrar Setia pada NKRI Doc: ANTARA
Ket. Narapidana terorisme Gunawan Dwi Yulianto mencium bendera merah putih dalam rangkaian ikrar kesetiaan NKRI di LP Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025).

Tulungagung– Dua narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (12/3), menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengungkapkan bahwa proses ikrar tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi di lingkungan lapas.

"Ada kemauan keras dari mereka untuk kembali ke NKRI," katanya, sembari menyebut terdapat 20 narapidana terorisme yang tersebar di seluruh lapas di Jatim.

Kadiyono menjelaskan, mayoritas dari mereka telah menunjukkan kesediaan untuk kembali ke NKRI, dengan status hijau. 

Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua narapidana yang mengucapkan ikrar setia tersebut adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi alias Yudha bin Suwondo.

Keduanya dianggap telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI.

Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo pada 10 Mei 1979, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 1 November 2023.

Ia telah menjalani masa tahanan sejak 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

Gunawan Dwi Rianto, yang juga dikenal dengan beberapa alias, yakni Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo, lahir di Jakarta pada 12 Oktober 1994.

Ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. 

Ia telah menjalani masa pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.

Keduanya dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ma'ruf Prasetyo berharap, ikrar setia yang diucapkan oleh Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya yang sedang menjalani hukuman serupa.

"Kami berharap, setelah bebas, mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan tetap setia kepada NKRI," ujar Ma'ruf.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.