Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biaya Pemungutan Suara Ulang Dianggarkan Rp719

📅 Senin, 10 Mar 2025, 17:49 WIB | Oleh:
Biaya Pemungutan Suara Ulang Dianggarkan Rp719 Doc: ist
Ket. TPS

JAKARTA -  Pemerintah telah menganggarkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai 719 miliar.

Anggaran ini terbagi untuk KPU daerah sebesar 429,7 miliar, Bawaslu 158,9 miliar, TNI 38,5 miliar, Polri 91,9 miliar.

Menurutnya, total penyelenggaraan PSU 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran.

Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar 1 triliun.

Kendati demikian, kemendagri minta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.