Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beralih dari Bappebti, OJK Kini Pegang Kendali Aturan Derivatif Keuangan

📅 Senin, 10 Mar 2025, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beralih dari Bappebti, OJK Kini Pegang Kendali Aturan Derivatif Keuangan Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho G.
Ket. 00 ist-Ilustrasi Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA – Derivatif keuangan merupakan instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset dasar (underlying asset), seperti saham, obligasi, suku bunga, atau mata uang. Contohnya, futures & forward contracts (kontrak berjangka), options (opsi), dan swaps (pertukaran keuangan).

POJK mengenai derivatif keuangan bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan meningkatkan transparansi dalam transaksi derivatif di pasar keuangan Indonesia. Regulasi ini berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan mencegah risiko berlebihan dalam penggunaan instrumen derivative; melindungi investor dan pelaku pasar, dengan memastikan transaksi derivatif dilakukan secara transparan dan sesuai aturan; meningkatkan efisiensi dan pengawasan, agar derivatif digunakan secara sehat sebagai alat lindung nilai (hedging) dan bukan sekadar spekulasi tinggi; dan mendukung perkembangan pasar keuangan Indonesia, dengan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku industri, seperti bank, perusahaan asuransi, dan manajer investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK. Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/3).

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini salah satunya mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Selanjutnya, diatur pula mengenai produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan juga mencakup pengaturan mengenai peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Selain itu, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek juga diatur dalam POJK 1/2025.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.

OJK menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) pada 10 Januari 2025.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI.

Untuk hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.