Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putra Daerah Minim Dapilnya, Pakar: Perlu Ada Perubahan Syarat Caleg

📅 Sabtu, 08 Mar 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putra Daerah Minim Dapilnya, Pakar: Perlu Ada Perubahan Syarat Caleg Doc: ANTARA/Dokumen Pribadi
Ket. Arsip foto- Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma.

JAKARTA – Minimnya putra daerah yang mewakili daerah pemilihannya saat pemilihan umum (pemilu) dinilai perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg).

Penilaian tersebut diungkapkan pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma menanggapi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Perkara tersebut menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihannya saat pemilu.

“Sebaiknya memang ada perubahan aturan terkait syarat pencalonan anggota legislatif untuk menjamin bahwa mereka (caleg yang berasal dari luar dapil/konstituen, red.) akan bisa mewakili atau merepresentasikan kepentingan para pemilih dari dapil tempat mereka mencalonkan diri,” kata Ardli saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu agar tidak membatasi atau melarang seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg di luar daerah asalnya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan tertentu, seperti pernah berdomisili dalam jangka waktu beberapa tahun di daerah di mana dia akan mencalonkan diri, ataupun persyaratan yang lain untuk menjamin dia mengenal betul dapilnya, sehingga kemudian bisa membawa kepentingan politik dapilnya ketika dia menjabat,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut dibutuhkan karena idealnya seorang caleg ketika terpilih menjadi caleg dapat menjamin terselenggaranya politik representatif.

Adapun Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang yang terdiri atas delapan mahasiswa memohon kepada MK melalui Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Bom Meledak di Sebuah Kafe ...

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin

2 jam lalu | Lili Lestari

Nasional
KPK OTT Bupati Langkat Syah...

Menanti Data NFP di AS, 3 Juli 2026

2 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Menanti Data NFP di AS, 3 J...
Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.