Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perhatian! Kegiatan Ini DIlarang Polda Metro Selama Ramadan

📅 Kamis, 06 Mar 2025, 19:38 WIB | Oleh:
Perhatian! Kegiatan Ini DIlarang Polda Metro Selama Ramadan Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang warga setempat untuk konvoi kendaraan, main petasan atau kembang api hingga berkerumun saat jelang berbuka atau sahur untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama Ramadhan tahun ini. 

"Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2025 dan diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Berikut daftar lengkap maklumat itu :

Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';

b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;

c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

"Perihal balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedang tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.

Kedua, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP tentang tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

Atau, tambahnya, Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang seseorang yang tak menuruti perintah atau tuntutan pengawasan dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang bertugas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Transjakarta Gelar ajang La...
Olahraga
Couch Herdman Ajak Tim Teta...

Bediding Bukan Fenomena Cuaca Ekstrem

48 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Bediding Bukan Fenomena Cua...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.