Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Trump Sebut Bitcoin dan Ether Inti Cadangan Strategis Kripto AS

📅 Senin, 03 Mar 2025, 14:55 WIB | Oleh:
Trump Sebut Bitcoin dan Ether Inti Cadangan Strategis Kripto AS Doc: AP
Ket. Donald Trump berbicara di Konferensi Bitcoin 2024 pada 27 Juli 2024 di Nashville, AS.

JAKARTA - Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemerintahannya telah memilih beberapa mata uang kripto untuk dimasukkan dalam Cadangan Strategis Kripto yang dibentuk berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatanganinya pada Januari lalu.

Dalam unggahan di Truth Social, Trump menyebut Bitcoin dan Ether akan menjadi bagian inti dari cadangan tersebut, menunjukkan dukungan kuatnya terhadap aset digital ini.

Selain Bitcoin dan Ether, Trump juga menyebutkan bahwa cadangan ini akan mencakup XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA), yang menurutnya memiliki potensi besar dalam ekosistem keuangan digital.

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah maju yang dilakukan Kelompok Kerja Presiden untuk memastikan AS memiliki kepemilikan strategis terhadap mata uang kripto.

Kebijakan ini membuat Trump memperlihatkan komitmennya menjadikan kripto sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional.

Dukungan Trump terhadap mata uang kripto telah terlihat sejak kampanyenya tahun lalu. Saat itu, ia menyatakan AS tidak akan pernah menjual kepemilikan Bitcoin-nya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi investor dan komunitas kripto bahwa pemerintahannya akan mengambil pendekatan yang lebih ramah terhadap industri aset digital.

Langkah ini juga bisa dilihat sebagai upaya untuk menarik minat pemilih muda dan investor yang mendukung regulasi yang lebih fleksibel terhadap kripto.

Di bawah pemerintahan Trump, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mulai mengubah pendekatannya terhadap industri kripto dengan menarik kembali berbagai kebijakan yang sebelumnya dianggap menghambat pertumbuhan sektor ini.

SEC baru-baru ini bahkan membatalkan sejumlah investigasi dan tuntutan hukum terhadap perusahaan kripto, yang sebelumnya dituduh melanggar aturan sekuritas. Keputusan ini menunjukkan perubahan sikap yang signifikan dibandingkan dengan regulasi yang lebih ketat sebelum Trump kembali menjabat.

Salah satu mata uang kripto yang disebut Trump, XRP milik Ripple, pernah menjadi subjek gugatan SEC pada tahun 2020 terkait dugaan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar.

Hakim dalam kasus tersebut memutuskan bahwa XRP hanya dianggap sebagai sekuritas ketika dijual kepada investor institusional, bukan kepada investor ritel. Meski demikian, SEC tetap mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Oktober tahun lalu, dan hingga saat ini proses banding masih berlangsung.

Langkah Trump membentuk Cadangan Strategis Kripto berpotensi membawa perubahan besar dalam kebijakan keuangan digital AS.

Dengan mengakui beberapa mata uang kripto sebagai aset strategis, pemerintahannya bisa memberikan dampak signifikan terhadap harga dan stabilitas pasar kripto secara global.

Selain itu, kebijakan ini juga bisa membuka peluang bagi regulasi yang lebih ramah terhadap teknologi blockchain dan inovasi keuangan berbasis kripto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.