Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Skema Perlindungan Kerja Korban PHK Harus Dikawal

📅 Senin, 03 Mar 2025, 21:07 WIB | Oleh:
Skema Perlindungan Kerja Korban PHK Harus Dikawal Doc: Istimewa
Ket. Ahli ekonomi tenaga kerja Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii.

JAKARTA - Ahli ekonomi tenaga kerja Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii, mengatakan skema perlindungan kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja terdampak PHK akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena PHK.

"Kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang banyak terdampak buruknya perekonomian," ujar Achmad, dalam keterangan resminya, Senin (3/3).

Dia menjelaskan, kebijakan itu menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena membuat perlindungan kerja semakin rapuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal tersebut dapat menyebabkan pekerja semakin berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan di tengah maraknya efisiensi dan keadaan ekonomi yang kurang stabil.

“Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pekerja. Namun, disisi lain dana JKP dari BPJS ketenagakerjaan dikhawatirkan belum cukup kuat untuk membiayai kompensasi selama enam bulan ke depan jika terjadi gelombang PHK massal di beberapa instansi maupun perusahaan,” jelasnya.

Sjafii menilai, kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi perusahaan yang mana dalam pembayarannya tidak menambah beban finansial apapun bagi perusahaan. Pembayaran tersebut menyebabkan sebagian beban perusahaan turun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen JKN (setelah PP/25) ditanggung oleh BPJS.

“Hanya saja pihak perusahaan menaruh harapan penerapan PP 6/25 dijalankan secara konsisten dan dengan pengawasan yang ketat. Penerapannya perlu diawasi agar tidak terdapat penyelewengan dana yang dapat merugikan karyawan terdampak PHK,” katanya.

Secara terpisah, Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, kepesertaan JKP harus menjadi perhatian karena baru 14-15 juta pekerja saja yang bisa mengaksesnya. Hal ini lantaran syarat yang diberikan oleh pemerintah sulit dipenuhi oleh sebagian pekerja ter-PHK.
 
Dia melanjutkan, pekerja dengan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) atau pekerja kontrak tidak bisa mengakses JKP ketika perjanjian kerjanya jatuh tempo. Padahal, jika mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta adalah orang yang mendaftar dan membayar iuran sehingga mereka berhak mendapat manfaat atas jaminan yang diikuti.
 
“Sayangnya mereka tidak mendapatkan manfaat JKP, kecuali memang kalau dia diputus ditengah jalan. Tapi yang terjadi secara sosiologis kan sekarang pekerja kontrak semakin banyak karena outsourcing semuanya," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Olahraga
Ferrari Janji Bangkit di Ma...
Advertisement
Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.