Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan MK soal Dalil TSM di Pilkada 2024 Jadi Preseden Baik untuk Demokrasi ke Depan

📅 Sabtu, 01 Mar 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK soal Dalil TSM di Pilkada 2024 Jadi Preseden Baik untuk Demokrasi ke Depan Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2)

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.

“Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan,” kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, kemarin.

Menurut Haykal, putusan MK yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten, merupakan tindakan yang progresif.

“Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi,” tuturnya.

Perlu Kajian

Namun begitu, lanjut Haykal, putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Pilkada Kabupaten Serang memerlukan kajian lebih lanjut karena MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.

Untuk perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga. Pasangan calon nomor urut 3 itu juga terbukti memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Sementara untuk perkara Pilkada Kabupaten Serang, MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terbukti mendapatkan keuntungan dari keberpihakan kepala desa, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.

Mahkamah menyatakan masifnya keberpihakan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib berhubungan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu.

Namun begitu, tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib sebab keberpihakan kepala desa dinilai tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 itu.

MK pada Senin (24/2) mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan sebagian sebanyak 26 perkara, sementara sembilan perkara ditolak dan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Dari seluruh perkara yang kabul, 24 perkara di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan PSU, baik di semua maupun sebagian TPS. Sementara dalam dua perkara lainnya memerintahkan KPU setempat merekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan memperbaiki penulisan SK hasil pilkada.

Terpisah, adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.