Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Depok Tangani TPA Ilegal

25 Jumat, 28 Feb 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Depok Tangani TPA Ilegal Kejari Depok Tangani TPA Ilegal Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Tersangka pengelola TPA ilegal Limo berinisial J (rompi oranye) dijemput petugas Gakkum KLH untuk diserahkan kepada Kejari Depok di Rutan Salemba Jakarta, Kamis (27/2).

DEPOK - Tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal desa Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.

Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan, di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada bulan Juni 2024.

Warga melaporkan ­keberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup. TPA juga seringkali melakukan pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.

“Hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup,” ­katanya.

Maka, pada bulan September 2024 KLH kemudian melakukan penyidikan. Dari penyelidikan didapat bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejari Kota Depok menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21). Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dalam pantauan di Rutan Salemba, tersangka J keluar dari rumah tahanan pukul 10.30 WIB untuk dibawa ke Kejari Depok.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo November tahun lalu untuk memastikan ­penutupannya.

Inspeksi dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.

Warga sekitar TPA ilegal itu juga merasakan dampak negatif. Mereka termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut. Bahkan TPA juga sempat longsor. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Selangkah Lagi Juatra! Ubed ke Final French Open Setelah Tundukkan Lanier

Selangkah Lagi Juatra! Ubed ke Final French Open Setelah Tundukkan Lanier

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.