Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Depok Tangani TPA Ilegal

📅 Jumat, 28 Feb 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Depok Tangani TPA Ilegal Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Tersangka pengelola TPA ilegal Limo berinisial J (rompi oranye) dijemput petugas Gakkum KLH untuk diserahkan kepada Kejari Depok di Rutan Salemba Jakarta, Kamis (27/2).

DEPOK - Tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal desa Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.

Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan, di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada bulan Juni 2024.

Warga melaporkan ­keberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup. TPA juga seringkali melakukan pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.

“Hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup,” ­katanya.

Maka, pada bulan September 2024 KLH kemudian melakukan penyidikan. Dari penyelidikan didapat bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejari Kota Depok menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21). Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dalam pantauan di Rutan Salemba, tersangka J keluar dari rumah tahanan pukul 10.30 WIB untuk dibawa ke Kejari Depok.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo November tahun lalu untuk memastikan ­penutupannya.

Inspeksi dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.

Warga sekitar TPA ilegal itu juga merasakan dampak negatif. Mereka termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut. Bahkan TPA juga sempat longsor. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.