Penggunaan Bahu Jalan di Tol Semanggi Berdasarkan Data Jasa Marga
📅 Kamis, 27 Feb 2025, 21:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan aturan penggunaan bahu jalan di Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang pada pukul 18.00 WIB–20.00 WIB sudah berdasarkan data dari Jasa Marga.
"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga bahwa pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar sembilan ribu kendaraan yang melintas di tol dalam kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Dia mengatakan bahu jalan yang dipergunakan pukul 18.00–20.00 WIB itu hanya untuk kekhususan atau darurat dan dapat mengurai kemacetan di titik kepadatan, yaitu KM7+500 sampai dengan KM1 Cawang Tol Dalam Kota.
"Ini yang kita lakukan, sehingga diharapkan kepadatan yang terjadi pada jam tersebut bisa sedikit terurai dengan membuatkan lajur bahu jalan yang bisa digunakan oleh masyarakat," katanya.
Pihaknya juga telah memasang rambu-rambu untuk mempersilakan pengendara menggunakan bahu jalan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tetapi, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa memang bahu jalan peruntukannya dulu kekhususan darurat, sehingga apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan ini kita pada masyarakat untuk sadar dan untuk bisa bekerja sama," ujar Latif.
Latif juga telah menyiapkan petugas di titik-titik Pintu Tol seperti Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, Kuningan untuk menjaga jalur tersebut.
"Apabila ada kedaruratan segera kita bersihkan untuk memang kendaraan yang berhak melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara bagi pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar jam yang ditentukan bakal menerapkan penilangan.
"Tentunya akan ditilang, kita juga sudah menggunakan ETLE, nanti sesuai jam-jamnya, alat tersebut akan bekerja, " jelas Latif.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.
"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/2).
Latif menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00–20.00 WIB.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!