Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Perkara Rohidin Mersyah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD

📅 Senin, 24 Feb 2025, 16:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terkait Perkara Rohidin Mersyah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Doc: ANTARA
Ket. Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang anggota DPRD sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu, atas nama S, SA, dan DM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/2).

Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya adalah anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, anggota DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dodi Martian.

Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala sekolah terkait penyidikan tersebut, yakni Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu Manogu Sidabutar, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang Andri Heryanto, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko Feri Irawan.Namun pihak KPK belum menerangkan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari Komisi Pemberantasan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Kemenkes: 3 Juta Orang Terp...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.