Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas Importir yang Lakukan Penyimpangan Aktivitas Impor

📅 Sabtu, 22 Feb 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tindak Tegas Importir yang Lakukan Penyimpangan Aktivitas Impor Doc: istimewa
Ket. Soedison Tandra Anggota Komisi III DPR RI - Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut.

JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta menindak tegas para pelaku penyimpangan impor, karena berpotensi mengurangi penerimaan negara serta merugikan industri dalam negeri.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra seiring dengan adanya sinyalir dugaan keterlibatan aparat bea cukai yang membantu para pelaku impor menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai,” kata Soedison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U). API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen.

Dalam praktiknya, ada dua modus utama yang dilakukan para importir nakal. Pertama, importir API-P justru memasukkan bahan jadi bukan bahan baku, sedangkan modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” katanya.

Dampak dari praktik tersebut jelasnya sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” kata Soedison seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

“Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut,” katanya.

Perlu Pembuktian

Menanggapi dugaan praktik ilegal itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mengatakan Pemerintah harus menindak tegas para oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara.

Dugaan itu jelas Badiul memang memerlukan pembuktian agar tidak sekedar menjadi retorika politik tanpa ada dampak nyata pada perbaikan sistem. “Jika perlu, dilakukan investigasi melalui fungsi pengawasan karena kasus penyimpangan impor sangat merugikan negara,”tegasnya.

Berdasarkan data kemeneterian Koperasi dan UMKM, kerugian negara akibat impor tekstil ilegal pada 2024 mencapai 6,2 triliun rupiah yang terdiri pendapatan pajak 1,4 triliun rupiah dan bea cukai 4,8 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.