Pengadilan Korsel Buka Kembali Kasus Pembunuhan Mantan Presiden
📅 Kamis, 20 Feb 2025, 02:20 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SEOUL -Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (19/2) mengatakan bahwa mereka telah membuka kembali kasus pembunuhan mantan Presiden Park Chung-hee oleh kepala intelijennya.
Park telah memerintah negara dengan tangan besi selama lebih dari 15 tahun ketika ia ditembak dan dibunuh oleh bos mata-mata sekaligus ajudan terpercaya Kim Jae-gyu saat makan malam pada tahun 1979. Kim kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer karena membunuh kepala negara dengan tujuan pemberontakan dan digantung tak lama setelahnya.
Namun keluarganya mengajukan banding ke pengadilan untuk meninjau kembali kasus tersebut pada tahun 2020, dengan klaim bahwa, meskipun Kim telah membunuh presiden, ia melakukannya untuk menghentikan kediktatoran Park yang kejam dan bukan untuk mengejar kekuasaan. Mereka juga mengatakan Kim disiksa selama interogasi dan dia tidak menerima pengadilan yang adil.
"Kami telah memutuskan untuk membuka kembali kasus tersebut," kata seorang pejabat Pengadilan Tinggi Seoul kepada AFP pada Rabu.
Lee Sang-hee, pengacara kerabat Kim, berkata: "Kami akan meninjau kembali kasus ini dengan meninjau catatan investigasi (dari tahun 1980)."
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembunuhan Park telah lama menjadi subjek perhatian publik di Korea Selatan. Banyak film dan drama televisi yang berpusat pada pembunuhannya, salah satu alasannya adalah karena pembunuhan tersebut menyebabkan putri presiden, Park Geun-hye, mantan presiden Korsel,dan saudara-saudaranya menjadi yatim piatu. SB/AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!