Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jika Regulasi Longgar, Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu

📅 Kamis, 20 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jika Regulasi Longgar, Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu Doc: antara
Ket. Regulasi Pengawasan Pinjol Harus Berkualitas dan Integritas

JAKARTA - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai perlunya regulasi berkualitas dan integritas tinggi dalam menjalankan peraturan dan pengawasan dalam industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dia menyebutkan perlu regulasi yang berkualitas, simpel, mudah dipahami, konsisten, dan terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan industri seiring dengan pinjol yang merupakan sektor penuh dengan inovasi.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar dan insentif bagi mereka yang menjalankan dengan baik. “Semuanya akan berjalan dengan baik, jika institusi yang melakukan pengawasan dan menyusun regulasi mempunyai kapasitas dan integritas,” katanya di Jakarta, Rabu (19/2).

Dia memaparkan regulasi yang baik memiliki karakter di antaranya, pertama, ‘Simpel’ yaitu regulasi yang sederhana namun dapat dijalankan dengan sempurna, itu lebih baik dibandingkan regulasi yang canggih namun dilaksanakan secara ala kadarnya.

Kedua, sesuai dengan kebutuhan, yaitu regulasi harus disusun dengan melibatkan para stakeholder, untuk memastikan interesty semua pihak terakomodasi secara fair. Ketiga yaitu ‘predictable’ yaitu regulasi harus tidak mengandung kejutan-kejutan baru yang tidak perlu.

Kemudian, keempat relevan yaitu regulasi harus selalu diupdate untuk menyesuaikan kondisi terkini dan mengantisipasi perkembangan di masa mendatang.

Wijayanto menjelaskan kejujuran di industri pinjol perlu dibangun, apabila tidak maka kepercayaan dari publik akan luntur yang menyebabkan sektor ini tidak akan tumbuh menjadi sektor yang besar dan berdampak bagi perekonomian nasional. “Pinjol legal saja banyak yang membuat rakyat susah (apalagi pinjol ilegal), dengan penerapan bunga dan biaya terselubung yang sangat tinggi,” ujar Wijayanto.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjol periode Desember 2024 mencapai 2,01 triliun rupiah, yang didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.

Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Busyet… 150 Roda Dua Dika...
Olahraga
Pelatih Mengeklaim, Tim Pan...
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...
Olahraga
Liverpool Didesak Datangkan...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.