Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jika Regulasi Longgar, Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu

📅 Kamis, 20 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jika Regulasi Longgar, Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu Doc: antara
Ket. Regulasi Pengawasan Pinjol Harus Berkualitas dan Integritas

JAKARTA - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai perlunya regulasi berkualitas dan integritas tinggi dalam menjalankan peraturan dan pengawasan dalam industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dia menyebutkan perlu regulasi yang berkualitas, simpel, mudah dipahami, konsisten, dan terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan industri seiring dengan pinjol yang merupakan sektor penuh dengan inovasi.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar dan insentif bagi mereka yang menjalankan dengan baik. “Semuanya akan berjalan dengan baik, jika institusi yang melakukan pengawasan dan menyusun regulasi mempunyai kapasitas dan integritas,” katanya di Jakarta, Rabu (19/2).

Dia memaparkan regulasi yang baik memiliki karakter di antaranya, pertama, ‘Simpel’ yaitu regulasi yang sederhana namun dapat dijalankan dengan sempurna, itu lebih baik dibandingkan regulasi yang canggih namun dilaksanakan secara ala kadarnya.

Kedua, sesuai dengan kebutuhan, yaitu regulasi harus disusun dengan melibatkan para stakeholder, untuk memastikan interesty semua pihak terakomodasi secara fair. Ketiga yaitu ‘predictable’ yaitu regulasi harus tidak mengandung kejutan-kejutan baru yang tidak perlu.

Kemudian, keempat relevan yaitu regulasi harus selalu diupdate untuk menyesuaikan kondisi terkini dan mengantisipasi perkembangan di masa mendatang.

Wijayanto menjelaskan kejujuran di industri pinjol perlu dibangun, apabila tidak maka kepercayaan dari publik akan luntur yang menyebabkan sektor ini tidak akan tumbuh menjadi sektor yang besar dan berdampak bagi perekonomian nasional. “Pinjol legal saja banyak yang membuat rakyat susah (apalagi pinjol ilegal), dengan penerapan bunga dan biaya terselubung yang sangat tinggi,” ujar Wijayanto.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjol periode Desember 2024 mencapai 2,01 triliun rupiah, yang didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.

Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Terus Diobok-obok, Kampung ...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.