Konsulat RI Tawau bantu pemulangan tiga WNI ke Gunung Kidul
📅 Rabu, 19 Feb 2025, 17:00 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Virna P Setyorini
Kuala Lumpur -- Konsulat RI Tawau di Sabah, Malaysia, membantu pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan ibu dan dua anaknya asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (15/2), kepada perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan tiga WNI yang dibantu pemulangannya yakni Widuri (54 tahun), yang dianggap hilang oleh keluarga di desanya setelah selama 25 tahun tidak ada kabar berita, serta Nori (15 tahun) dan Flora (11 tahun) yang merupakan anak Widuri (ketiganya menggunakan nama samaran).
Nori baru saja selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Sabah, Malaysia, karena menjadi korban kasus tindak pidana perkosaan. Pelaku merupakan ayah tiri korban atau suami Widuri, yang juga seorang WNI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum dipulangkan, sejak awal 2024, Aris mengatakan ketiganya ditampung di tempat penampungan sementara (shelter) Konsulat RI Tawau untuk menunggu selesainya proses persidangan.
Widuri dan Flora juga sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi utama kasus perkosaan, yang peristiwanya terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka berdua, menurut Aris, telah dipulangkan terlebih dulu pada Oktober 2024 setelah Pengadilan Sabah memandang keterangan dari keduanya cukup.
Sedangkan Nori, kata Aris, baru dipulangkan dari Tawau, Sabah, Malaysia, pada Sabtu (15/2), setelah putusan akhir Pengadilan Sabah terhadap ayah tirinya dibacakan hakim.
Hakim di Pengadilan Sabah telah memutuskan ayah tiri korban bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada Desember 2024 lalu.
Aris mengatakan pemulangan WNI merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen penuh Konsulat RI Tawau dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang berada di wilayah kerjanya.
Apalagi sejak Januari 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 15/B/PK/01/2025/01 tertanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan Perwakilan Pelindungan Terpadu, Konsulat RI Tawau resmi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, sebagai salah satu Perwakilan Pelindungan Terpadu bersama 28 Perwakilan RI lainnya di luar negeri.
Staf Teknis Polri dan staf administrasi Konsulat RI Tawau mengantar dan menyerahkan ketiganya secara resmi kepada Pemda setempat yang diwakilkan kepada Kapolres Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ari dan didampingi camat, kepala desa dan Muspika setempat, di Kantor Polres Gunung Kidul.
Setelah dilakukan penyerahan resmi kepada Polres Gunung Kidul, menurut Aris, kedua Staf Konsulat RI Tawau ikut mengantar Nori ke desa untuk dapat bertemu kembali dengan ibu dan adiknya yang telah dipulangkan terlebih dahulu.
Dalam kesempatan penyerahan kepada keluarganya, Staf Konsulat RI Tawau juga memastikan bahwa Nori mendapatkan pengawasan dari psikolog yang akan membantunya melewati masa-masa sulit dan menghilangkan trauma akibat tindak pidana perkosaan.
Selain Nori, Aris mengatakan Flora juga ikut diawasi oleh psikolog karena ada dugaan yang bersangkutan juga korban perkosaan tapi baru terbuka setelah pulang ke Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!