Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Masih Kumpulkan Bukti Kasus Pagar Laut

📅 Rabu, 19 Feb 2025, 03:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Masih Kumpulkan Bukti Kasus Pagar Laut Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2).

TANGERANG – Kasus pagar laut Kabupaten Tangerang masih dalam bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami masih mengusutnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa. Saat ini, menurutnya, penyidik terus pengumpulan bahan dan keterangan.

Menurutnya, Kejagung mendulukan penyelidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun lembaga lain. Salah satunya oleh Polri. Sebab Polri telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar dan berproses, Kejagung sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), nanti lihat dulu karena perlu pengungkapan, pernyataan, dan sikap.

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut Tangerang. Harli menuturkan, penyidik Jampidsus mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
AS Konfirmasi Dua Orang Men...

Gonzalo Garcia Resmi Dikontrak Fulham dari Real Madrid

26 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Gonzalo Garcia Resmi Dikont...
Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.