Kasus Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro Seret Banyak Pihak
📅 Selasa, 18 Feb 2025, 16:14 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Perkara yang disandang bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mulai menyeret banyak orang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saksi tersebut berinisial EDH, JK, dan H.
"Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun dia masih menunggu kehadiran keduanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masih kita tunggu, sesuai dengan janji yang disampaikan PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu.
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kejadian penggelapan terjadi April 2024, di mana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan minta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak 6,5 miliar.
Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!