Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru

📅 Minggu, 16 Feb 2025, 13:07 WIB | Oleh:
Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru Doc: ist
Ket. rupiah

JAKARTA - Sebanyak 663 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah mengalami kendala pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 dan 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah di Palembang, Minggu, mengatakan tengah melaksanakan permintaan keterangan secara langsung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ini terkait laporan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.

"Guru PAI yang dimaksud memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan," katanya.

Dia menambahkan gaji yang bersumber pada APBD namun berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 tentang tunjangan profesi guru dan dosen menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber pada anggaran Kementerian Agama.

Terdata jumlah guru PAI di Sumatera Selatan sebanyak 1.546 orang, dari jumlah tersebut terdapat kurang lebih 663 guru yang telah melapor kepada Kanwil Kemenag Sumsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait tambahan penghasilan gaji 13 dan THR yang belum keluar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Oposisi Norwegia Tuntut Spa...
Daerah
Pemkot Bandung Usut Kasus P...
Luar Negeri
Prancis Perketat Investasi ...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.